dhealova88 - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak
sungguh-sungguh dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu.
Penilaian itu disampaikan Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin dalam konferensi pers bertajuk
"Presiden Harus Segera Menyelesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu" di
Jakarta, Minggu (23/9/2012).
"ELSAM memandang selama pemerintahan SBY hampir tidak ada inisiatif
yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu,"
kata Zainal.
Ia mengataka, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di zaman
pemerintahan Yudhoyono, jalan di tempat. Presiden Yudhoyono dinilainya
tidak menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang dibuat Dewan
Perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional (Komnas) HAM terkait penyelesaian
sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Terkait kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 misalnya, ada
sejumlah rekomendasi DPR dan Komnas HAM yang belum dijalankan. Presiden
Yudhoyono belum membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang yang
dinyatakan hilang, merehabilitasi, memberi kompensasi terhadap keluarga
korban, serta meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa. "Pusat
kemandekan itu di SBY," ujarnya.
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan penyelesaian kasus HAM pada zaman
pemerintahan presiden yang lain. Zinal mengatakan, pada zaman
pemerintahan Habibie, Megawati Soekarnoputri, dan Abdurahman Wahid (Gus
Dur), ada gebrakan-gebrakan yang diciptakan dalam menyelesaikan kasus
HAM.
Habibie, kata Zainal pernah menginisiasi pelanggaran HAM di Aceh
sekaligus meminta maaf kepada korban pelanggaran HAm di Aceh. Selain
itu, Habibie juga berinisiatif meminta maaf pada korban tragedi Mei
1998.
Sementara Gus Dur, merealisasikan Undang-Undang tentang Pengadilan
HAM No.26/2000 dan memberikan pernyataan minta maaf atas pelanggaran
HAM. "Kemudian Megawati berhasil menggelar dua pengadilan HAM untuk
kasus pelanggaran HAM tahun 1999 di Timor-Timur dan Tanjung Priok tahun
1984," ujar Zainal.
Oleh karena itulah, menurut Zainal, ELSAM mendesak Presiden Yudhoyono
agar segera melakukan tindakan nyata dalam menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM masa lalu. ELSAM meminta Presiden menindaklanjuti semua
rekomendasi DPR dan Komnas HAM.
Hal lain yang penting, menurut ELSAM, Presiden Yudhoyono harus
meminta Kejaksaan Agung dan institusi negara yang lain untuk mengambil
tindakan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Khususnya, kata
Zainal, dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam hal ini
juga penting, dengan memberi bantuan korban pelanggaran HAM, khususnya
bantuan medis dan rehabilitasi psiko sosial," ujarnya.
ELSAM juga merilis sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dianggapnya belum diselesaikan Presiden Yudhoyono.
Kasus-kasus itu di antaranya, tragendi penembabahan mahasiswa
Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II yang terjadi tahun 1998 dan
1999, peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan
pembakaran, penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa
pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan dan penghilangan paksa di
Talangsari, Lampung tahun 1989, dan peristiwa pelanggaran HAM tahun
1965.
Sumber
Di comment atuh gan......
0 komentar:
Posting Komentar