dhealova88 -Jakarta - Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI
Jakarta, Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) akan dilangsungkan
di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini, Senin (15/10/2012) pukul
10.00 WIB.
Namun di luar pelantikan Jokowi-Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, sejumlah protes mengalir menyebabkan pelantikan Jokowi-Ahok cukup kontroversial. Mulai dari protes FPI tentang jabatan strategis wakil gubernur Ahok atau penetapan hasil pemilihan kepala daerah oleh KPU DKI Jakarta dinilai salahi aturan.
Mengacu pada SK KPU DKI Jakarta Nomor 32/Kpts/KPU-prov-010/2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"SK tersebut menyalahi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 yang berbunyi, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada MK dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto.
Menurutnya KPU DKI baru bisa menerbitkan SK penetapan pada 3 Oktober. "Batas waktu tiga hari itu tak ubahnya seperti masa idah, tak boleh menikah sebelum lewat masa idahnya. Ini artinya, KPU Provinsi tak boleh menetapkan Gubernur terpilih sebelum masa gugat habis. Sementara SK tersebut diterbitkan sebelum masa waktunya," ungkapnya.
Tak hanya di Jakarta, isu miring juga terjadi di Solo, tentang dana hibah dan bantuan sosial. Berdasar temuan BPK ada anggaran hibah dan bantuan sosial Kota Solo sebesar Rp13,1 miliar yang belum jelas pengunaannya.
Bahkan Koordinator Investigasi dan Advokasi Uchok Sky Khadafi mengungkapkan ada tiga SKPD di Solo yang belum mempertanggungjawabkan bantuan sosial yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp106 juta, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp768 juta dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangaan dan Aset sebesar Rp945 juta.
Namun di luar pelantikan Jokowi-Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, sejumlah protes mengalir menyebabkan pelantikan Jokowi-Ahok cukup kontroversial. Mulai dari protes FPI tentang jabatan strategis wakil gubernur Ahok atau penetapan hasil pemilihan kepala daerah oleh KPU DKI Jakarta dinilai salahi aturan.
Mengacu pada SK KPU DKI Jakarta Nomor 32/Kpts/KPU-prov-010/2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"SK tersebut menyalahi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 yang berbunyi, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada MK dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto.
Menurutnya KPU DKI baru bisa menerbitkan SK penetapan pada 3 Oktober. "Batas waktu tiga hari itu tak ubahnya seperti masa idah, tak boleh menikah sebelum lewat masa idahnya. Ini artinya, KPU Provinsi tak boleh menetapkan Gubernur terpilih sebelum masa gugat habis. Sementara SK tersebut diterbitkan sebelum masa waktunya," ungkapnya.
Tak hanya di Jakarta, isu miring juga terjadi di Solo, tentang dana hibah dan bantuan sosial. Berdasar temuan BPK ada anggaran hibah dan bantuan sosial Kota Solo sebesar Rp13,1 miliar yang belum jelas pengunaannya.
Bahkan Koordinator Investigasi dan Advokasi Uchok Sky Khadafi mengungkapkan ada tiga SKPD di Solo yang belum mempertanggungjawabkan bantuan sosial yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp106 juta, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp768 juta dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangaan dan Aset sebesar Rp945 juta.
Sumber
Di comment atuh gan......
0 komentar:
Posting Komentar