dhealova88 - Sam Brownback, Gubernur Kota Kansas, Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat, Jumat lalu menandatangani beleid menyatakan melarang penerapan hukum Islam di pengadilan dan badan pemerintahan buat keperluan pengambilan keputusan, setelah mendapat kritik tajam dari kaum Muslim di Negeri Paman Sam itu.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Sabtu (26/5), perdebatan penerapan syariah Islam di Kansas sudah berlangsung lama. Para pendukung mengatakan penggunaan beleid itu melindungi kaum muslim di kota itu serta tidak bertentangan dengan hukum yang sudah berlaku.
Syariah Islam adalah panduan hukum bagi seluruh umat muslim dalam semua aspek. Tetapi pihak oposisi menentang keras penerapan syariah Islam lantaran mereka menganggap hal itu konyol dan mereka hanya mengakui hukum Amerika yang sudah lama mereka gunakan.
Juru bicara gubernur, Sherriene Jones-Sontag, memberikan pernyataan lewat surat elektronik yang mengatakan sudah jelas Kansas hanya akan bersandar pada hukum eksklusif negara bagian dan bangsa dan tidak akan menggunakan peraturan asing.
Namun, beberapa anggota parlemen daerah Kansas menganggap perlu menerapkan syariah Islam karena beberapa perkara khusus, yakni pernikahan, perceraian, serta pembagian harta gono-gini dan hak waris kaum muslim tidak dapat diselesaikan dengan hukum Amerika.
Menurut Ketua Dewan Hubungan Islam-Amerika Ibrahim Hooper, sejauh ini, ada 20 negara bagian lain yang sedang membahas penerapan syariah Islam, tapi Kansas adalah kota pertama yang menolak praktek beleid itu. "Amat disayangkan gubernur lebih memilih menumbuhkan pandangan Islam-phobia dalam masyarakat dan memaksakan penerapan hukum yang bertentangan dengan prinsip kaum muslim," kata Hooper.
Kini, kaum muslim di Kansas berencana menempuh jalur hukum agar usulan mereka menerapkan syariah Islam dapat terlaksana.
Dua tahun lalu, pengadilan federal membatalkan keputusan dewan perwakilan Negara Bagian Oklahoma yang melarang hakim memutus perkara menggunakan syariah Islam. Kaum muslim menganggap keputusan dewan diskriminatif.
Sumber
Di comment atuh gan......
0 komentar:
Posting Komentar