Foto Tarra Nadhira yang beredar di Internet
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekaran. DYS dan ED dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kata Kapolsek Sekaran AKP Dwi Narwito
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui beredarnya foto bugil NS. Keluarga korban lantas melaporkan DYS ke mapolsek setempat
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekaran. DYS dan ED dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kata Kapolsek Sekaran AKP Dwi Narwito
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui beredarnya foto bugil NS. Keluarga korban lantas melaporkan DYS ke mapolsek setempat
Sumber
Di comment atuh gan......
0 komentar:
Posting Komentar