Gara-gara mengintip tetangganya mandi,
Totok Efriyanto (37), warga Dusun Peling, Desa Kalirejo, Kecamatan
Ngraho, Bojonegoro terancam dipenjara satu tahun. Pria yang kost di
daerah Gayungan Surabaya ini dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Jaksa Penuntut Umum Nurul Hisyam
mengungkapkan perbuatan Totok mengintip dua tetangganya VH (19) dan MNK
(11) dilakukan mulai 2008 hingga 24 April 2011.Tidak hanya saat mandi,
kedua terdakwa juga mengintip korbannya saat berada di kamar.Dia
mengintip melalui lubang plafon. Untuk bisa sampai ke plafon, dia lebih
dulu menjebol genteng tepat di atas kamar mandi dan kamar korbannya.
Di plafon itu, dia membuat lubang kecil untuk mengintip.
Totok selalu melakukan aksinya
pada malam hari saat suasana gelap. Selain mengintip, Totok juga
memotret apa yang dilakukan korban di kamar mandi dan kamar tidur dengan
HP. Bahkan Totok sering beronani saat mengintip.
Aksi Totok ketahuan ketika saat
mengintip, dia membuat suara gaduh saat berpindah tempat yang membuat
korban curiga. Esok harinya, ayah korban Hariyanto bersama tetangganya
menunggui kamar mandi dan kamar tidur. Ternyata Totok beraksi lagi.
Tetapi kali ini korban dan
tetangga langsung meringkus Totok saat terdengar suara mencurigakan.
Totok pun ditangkap dan dibawa ke polisi.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal setahun penjara,"terang Hisyam.
Bapak korban, Hariyanto saat
bersaksi di persidangan meminta majelis hakim tidak memeriksa kedua
anaknya. "Cukup saya saja yang diperiksa, anak saya tidak usah pak
hakim, kasihan,"katanya. Uus
0 komentar:
Posting Komentar